Dua Pengangguran Pembobol Gudang di Sanga Desa Diciduk, Honda CRF Jadi Barang Bukti

Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BG 2399 BBC yang merupakan milik korban.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Hutahaean menegaskan, Polres Muba berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT