Di dalam rumah, kedua pelaku mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek, lima botol parfum, uang tunai sebesar Rp2 juta, sebuah celengan kayu berbentuk Ka’bah yang berisi uang dengan jumlah yang belum diketahui, serta satu buku tabungan BRI atas nama Novi Susita.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP., bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui salah satu pelaku berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
“Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Pebriadi bin Badarudin (28) mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Redi Gunawan bin Rusmadi (26) di rumah korban.