“Saksi Richard kenapa saudara meminta Dinas Kominfo agar tidak menganggarkan internet desa sehingga Dinas PMD yang melaksanakannya tetapi menggunakan dana desa?,” tanya penuntut umum.
Richard menjelaskan bahwa kegiatan jaringan internet desa dilaksanakan Dinas PMD Muba karena usulan dari tim asistensi.
“Saran siapa yang mengeluarkan tim asistensi?,” tanya JPU lagi.
“Asistensi yang menyarankan saudara Riduan, karena memang tupoksinya,” jawab Richard.
Kemudian penuntut umum kembali mencecar saksi Richard Cahyadi terkait anggaran internet desa yang dibebankan ke APBDes.
“Baik, kegiatan laksanakan oleh Dinas PMD. Tetapi kenapa jaringan internet dibebankan ke APBDes pada 270 desa?,” cecar JPU.
“Karena Dinas PMD tidak punya anggaran untuk internet desa. Kegiatan ini dalam rangka mendukung visi misi Bupati Smart City berdasarkan persetujuan Sekda, atas dasar itulah kami mengirimkan surat kepada seluruh Camat agar menganggarkan internet desa,” ujar Richard.
Kemudian penuntut umum mempertanyakan izin kepada saksi Richard Cahyadi terkait PT ISN yang membangun tower untuk penyambungan jaringan internet desa.