PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi dalam sidang dugaan korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut terdakwa M Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Adapun nama empat orang saksi atas nama Dicky Meiriando mantan Sekdis Kominfo Muba, eks Kadis PMD Muba Richard Cahyadi, M Redho dan Muhzen, di PN Tipikor Palembang, Rabu (9/10/2024).
Dalam keterangannya, saksi Dicky menjelaskan bahwa program internet desa awalnya akan dilaksanakan oleh Dinas Kominfo kemudian diambil alih oleh Dinas PMD Muba.
“Awalnya internet desa akan dilaksanakan Dinas Kominfo tetapi tidak jadi karena akan diadakan oleh Dinas PMD yang akan menggunakan dana desa,” kata saksi Dicky dihadapan majelis hakim.
Mendengar keterangan saksi Dicky tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum mencecar saksi Richard Cahyadi terkait Dinas PMD yang mengambil alih pelaksanaan kegiatan jaringan internet desa yang seharusnya dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Muba.