
PALEMBANG, Topik Sumsel — Essy Meliyuni (37) korban dugaan penipuan dengan kerugian senilai 3,5 miliar yang diduga terlapor IM oknum ASN Pemkot Prabumulih mengapresiasi kinerja tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah mengamankan terlapor.
Kuasa hukum korban Ade Rahmayati SH mengatakan pihaknya diinformasikan oleh anggota Jatanras Polda Sumsel kalau terlapor sudah diamankan dua malam yang lalu.
“Kami apresiasi kinerja kepolisian Polda Sumsel yang telah mengamankan terlapor dan kami berharap proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata Ade Rahmayati didampingi korban Essy Meliyuni kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
Ade menceritakan awal mula kliennya ditipu terlapor berawal saat terlapor meminjam uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada kepada kliennya pada bulan Oktober 2023 lalu.
“Saat itu terlapor berjanji akan mengembalikan uang kliennya di bulan Juli 2024,”kata Ade Rahmayati.
Terlapor meminjam uang untuk keperluan membayar tagihan listrik Kantor Pemkot Prabumulih. Terlapor itu mengiming-iming keuntungan Fee kepada pelapor.