“Dari keterangan keduanya bertolak belakang nanti akan kita di konfrontir kedua tersangka ini untuk mengetahui peran masing masing tersangka,”katanya.
Tersangka mengaku tak ada masalah dengan korban. Ia hanya di suruh tersangka Ferry karena sakit hati dengan korban soal hutang piutang, sejak kejadian melarikan diri akhirnya di tangkap di Lampung, ini pelaku eksekusi korban mengalami luka parah di wajah.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang di amankan 1 motor, 1 helm dan pakaian korban,”tandasnya.(net)