Palembang, TS – Prengki (30) eksekutor penyiraman air keras terhadap Panji Kresna salah satu pengurus LSM di Palembang yang terjadi di Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I pada 10 April 2021 lalu akhirnya diringkus anggota Unit IV Jatanras Polda Sumsel ditempat persembunyiannya di Provinsi Lampung Rabu (28/7/2021).
Karena melarikan diri saat akan ditangkap, anggota sempat memberikan tembakan peringatan ke udara tapi tidak di gubris pelaku sehingga anggota melumpuhkan kaki kanannya dengan sebutir timah panas.
Dihadapan polisi, Prengki warga Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini mengakui kalau dirinya lah yang menyiramkan air keras ke wajah korban. Hal itu ia lakukan karena diperintahkan tersangka Ferry Zulkarnain.
“Saya dengan korban tidak ada permasalahan apapun melainkan Ferry Zulkarnain lah yang bermasalah dengan korban Panji. Saya kenal sama Panji. Saya mau disuruh Ferry karena saya sudah berutang budi sama Ferry dia sudah baik
sama ibu saya karena itulah saya mau disuruh nya menyiram air keras,”katanya kepada wartawan Kamis (29/7/2021).
Dikatakan Prengki ia disuruh menyiram air keras ke korban Panji tidak di upah sepeser pun oleh Ferry. Yang menyiapkan cuka parah, dan motor dari Ferry semua rencana penyiraman air keras sudah tiga hari direncanakan.
“Waktu itu saya di bonceng Ferry, Panji kami iringi dari belakang tiba di TKP motor korban langsung dipepet baju korban saya tarik korban lalu terguling saya siram kan air keras ke wajah nya,”bebernya.
Motif Ferry menyuruh Prengki menyiram air keras ke korban karena sakit hati dengan korban yang telah menipu keluarga Ferry 125 juta dengan janji bisa memasukan keluarga Ferry menjadi PNS.
“Uang Rp 125 juta telah diberikan kepada korban untuk mengurus keluarga Feri masuk PNS tapi tak ada realisasinya, Namun uang Rp125 juta tidak di kembalikan oleh korban itulah yang membuat Fery kesal dan sakit hati,”katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di dampingi kasubdit 3 Jatanras Kompol CS. Panjaitan mengatakan tersangka Prengki adalah eksekutor penyiraman air keras atau cuka parah terhadap Panji pada April 2021 lalu satu tersangka Ferry sudah ditangkap dan dalam proses persidangan.
“Dari keterangan keduanya bertolak belakang nanti akan kita di konfrontir kedua tersangka ini untuk mengetahui peran masing masing tersangka,”katanya.
Tersangka mengaku tak ada masalah dengan korban. Ia hanya di suruh tersangka Ferry karena sakit hati dengan korban soal hutang piutang, sejak kejadian melarikan diri akhirnya di tangkap di Lampung, ini pelaku eksekusi korban mengalami luka parah di wajah.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang di amankan 1 motor, 1 helm dan pakaian korban,”tandasnya.(net)