Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, tidak mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit kepada PT BSS untuk pembiayaan kebun plasma dalam kurun waktu 2011 hingga 2024.
Kredit disebut tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, para pejabat terkait juga diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
JPU juga membeberkan adanya selisih luas lahan yang signifikan. Perusahaan mengklaim luas tanam mencapai 6.430 hektare, sementara data internal hanya 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.
Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp92 miliar.