Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muba Amein mengatakan, untuk sidang tuntutan empat terdakwa tersebut saat ini masih dalam proses dan lima lainnya masih tahap pemeriksaan saksi. “Jika selesai berkas tuntutannya segera kita sidangkan sesuai jadwal,” katanya.
Sekedar infromasi, Satuan Reskrim Polres Muba telah menagkap 9 tersangka pembunuhan Reli Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu yang terjadi di Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada 26 Maret 2022 lalu, Masing-masing mempunyai peran yang berbeda.
Kesembilan pelaku tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi. Dimana, sebanyak delapan tersangka yang melakukan penusukan kecuali Firmansyah yakni yang bertugas sebagai penjaga jalan.
Diketahui, kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.(win)