Alamsyah juga menyampaikan, pihak kepolisian tidak main-main menanggapi kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal berlapis.
“Kepada keduanya dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana”, tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Babat Toman AKP Adi Ahyat juga menambahkan kasus pembunuhan ini yang diperdalam lagi karena saat dites urine pelaku AA dinyatakan positif narkoba.
“Ya, kami akan perdalam lagi kasus ini, karena takutnya kejadian ini juga ada kaitannya dengan efek dari narkoba tersebut”, pungkasnya.(win)