Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik kemudian menetapkan E sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E langsung kami lakukan penahanan. Untuk tiga orang lainnya masih sebagai saksi. Dari pengakuannya, mereka sudah menggunakan excavator itu untuk membuka lahan selama kurang lebih tiga minggu,” kata Deni.
Polisi turut mengamankan satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut. Alat berat itu telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk dijadikan barang bukti.
Sementara satu unit excavator lainnya masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan dan sulit untuk dievakuasi.
Selain mengamankan pelaku dan alat berat, polisi kini juga memburu pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas tersebut.
Deni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan, mereka mengaku bekerja dengan sistem upah borongan. Polisi kemudian mengantongi identitas pemodal berinisial A yang diduga mempekerjakan mereka untuk membuka lahan di kawasan hutan lindung.