“Hasil pemeriksaan empat orang yang kami amankan, mereka mengaku mendapatkan upah borongan. Untuk pemodalnya berinisial A masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung tersebut, tersangka E dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai sangkaan penyidik.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu pemodal yang disebut berada di balik aktivitas pembukaan lahan tersebut.