Garap 7 Hektare Hutan Lindung Air Telang, Polisi Amankan Empat Orang

Personel Ditpolairud Polda Sumsel mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Polisi mengamankan empat orang dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Hasil pemeriksaan empat orang yang kami amankan, mereka mengaku mendapatkan upah borongan. Untuk pemodalnya berinisial A masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung tersebut, tersangka E dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai sangkaan penyidik.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu pemodal yang disebut berada di balik aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Pages: 1 2 3 4Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT