MUBA, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dua pelaku tersebut yakni Aan Sukoco (36) dan Yondi Andreas (21) yang mana keduanya merupakan juga warga Desa Keban I.
“Pencurian tersebut terjadi pada 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB saat korban tertidur lelap dirumahnya,” ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Ia mengaku, pihaknya mengetahui tindak pidana pencurian tersebut setelah korban melaporkan ke Polsek Sanga Desa dengan nomor polisi LP / B – 02 / I / 2025 / SPKT / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 03 Januari 2025.
“Setelah mendapati laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan secara intensif sehingga kedua pelaku berhasil kita amankan pada 13 Januari 2025. Yang mana tersangka Aan Sukoco ditangkap di pondok (gubuk) miliknya, sedangkan tersangka Yondi Andreas menyerahkan diri” ujar Joharmen.
Joharmen menjelaskan, kedua pelaku tersebut membobol rumah tersebut menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menggasak barang yang ada di dalam, seperti uang tunai sebesar Rp 15 juta, 2 unit motor, dan 2 senapan angin.
“Lalu, hasil pencuriannya tersebut, kedua pelaku menjual dua motornya kepada Sul (DPO) dan Yanti (DPO), dan membeli senapan laras pendek rakitan seharga 500 rb rupiah,” jelas Joharmen.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR, 1 unit Honda Beat, linggis, kunci T, senapan angin dan Senpira laras pendek.
“Pasal yang diterapkan untuk tersangka Aan dua pasal yakni 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kalau Yondi kita kenakan pasal 363 ayat (2) , ” tandas dia.