“Korban dalam perkara ini adalah PT Huawei Tech Investment yang diwakili pelapor atas nama Yopi Saputra. Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Hutahaean.
Pengungkapan kasus bermula ketika Polsek Sungai Lilin mengamankan seorang pria bernama Suadi Rozali alias Putra dalam perkara berbeda. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memberikan informasi terkait pencurian mesin genset di wilayah Keluang dan menyebut keterlibatan sejumlah pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Keluang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku, yakni RWP (27), warga Kota Lubuk Linggau, S (36), warga Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, serta MR (21), warga Kabupaten Banyuasin.
Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menerima informasi keberadaan para pelaku di Kota Lubuk Linggau. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah kemudian bergerak menuju lokasi dengan dukungan Tim Buser Polres Muba dan Polres Lubuk Linggau.