Genset Tower Senilai Ratusan Juta Digondol Maling, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

Tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan saat diamankan petugas Polsek Keluang bersama barang bukti.
750 x 100 AD PLACEMENT

Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediaman RWP (27) tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik PT Huawei Tech Investment yang berada di Tower Protelindo Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil towing Isuzu NMR 81 warna putih kombinasi tahun 2023 bernomor polisi BG 8571 V yang digunakan untuk mengangkut genset hasil curian, serta satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik korban.

Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT