
PALEMBANG, Topik Sumsel — Sidang Dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berlanjut.
Kali ini, dalam sidang dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021 tersebut, Majelis Hakim kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Pemanggilan terhadap Herman Deru itu, disampaikan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, setelah mendengarkan permintaan tim penasehat hukum Hendri Zainuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/6/2024).
Hal itu dikarenakan, majelis hakim ingin menggali keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel pada saat itu terkait pencairan dana hibah KONI tahap II sebesar Rp 25 miliar yang tidak dibahas di DPRD.
“Penuntut umum, berdasarkan permintaan dan surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa maka kami majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru,” tegas Hakim Ketua.