930 x 180 AD PLACEMENT

Hasil Penggeladahan Kantor Dinas Perkim, Kejari Muba Tetapkan Empat Tersangka

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Hasil dari penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada 25 Mei 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan empat tersangka, Rabu (21/6/2023) malam.

Dua diantaranya sudah dilakukan penahanan yakni R selaku Pengguna Anggaran (PA) dan N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan serangkian tindakan penyidikan terhadap kegiatan di Dinas Perkim yaituPekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter / detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kec. Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021,” ungkap Kajari Muba Romy Rozali SH MH didampingi Kasi Intel Rizky Ramdhani SH dan Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH.

Lanjut Romy, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap eks Kepala Dinas Perkim yakni R selaku PA da N Selaku PPK. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni F selaku penyedia dan I selaku pelaksana lapangan akan menyusul.

“Penahanan terhadap dua tersangka ini karena kami telah menetapkan tersangka sebanyak empat orang. Kalau kami tidak melakukan penahanan untuk dua tersangka lainnya nanti akan sulit untuk kami periksa, jadi kami harap untuk dua tersangka lainnya untuk kooperatif dan memenuhi panggilan kami dan kami tunggu sampai hari senin tanggal 26 Juni 2023 mendatang,” lanjut Romy.

Sementara, Kasi Intel Rizky Ramdhani SH menjelaskan, dari kasus tindak pidana korupsi yang menjerat keempat tersangka tersebut tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini.

” Dana kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air bersih tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000. Yang mana, kegiatan tersebut anggarannya telah dicairkan 100%,” jelas Rizky.

Dalam pelaksanaa kegiatan tersebut, Rizky mengungkapkan, pekerjaannya terdapat penyimpangan dimana satu dari item pekerjaan yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan item pekerjaan tersebut belum terpasang.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia, terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,” ungkap Rizky.

Dikatakannya, penyidikan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023.

“Empat orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT