MUBA, Topik Sumsel — Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembalikan kerugian negara terhadap kelebihan bayar atas belanja Kawat/Faksimili/Internet/Tv berlangganan (Bandwith) tahun anggaran 2020-2023.
Dana yang dikembalikan sebesar Rp. 3.552.494.639,90 yangmana pengembalian tersebut atas tindak lanjut temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Sumsel, dan di lanjutkan dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/L.6.16/Fd.1/08/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muba Roy Riady SH menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut melalui dua tahap, yakni tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp.1.000.000.000,- dan sisanya Rp.2.552.494.639,90 yang dikembalikan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muba dan langsung disetorkan semua dengan SKK kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muba dan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.