“Sudah sering dia pukul saya tanpa sebab. Saya sekarang juga lagi hamil sekitar satu bulan mau masuk dua bulan,” katanya lirih.
Tidak hanya dirinya, anak Meta yang kini berusia 11 tahun juga pernah menjadi korban. Pada 2018, saat sang anak berusia tiga tahun, suaminya memotong jari kelingking kanan anak itu menggunakan golok.
“Tidak tahu kenapa waktu itu. Dia memang sering marah-marah tidak jelas,” ungkap Meta.
Meta menambahkan bahwa ia menikah siri dengan suaminya, E, sehingga tidak memiliki dokumen resmi pernikahan.
Sementara itu, Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso, membenarkan bahwa laporan telah diterima. Petugas juga memberikan konseling awal dari piket Reskrimum. Karena Meta tidak dapat menunjukkan buku nikah, laporan diproses menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal KDRT.
“Laporannya sudah diterima. Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka kami menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.