
MUBA, Topik Sumsel — Personel Subdit IV Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku illegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba, Rabu (19/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketaui, 4 tersangka yang melakukan kegitan illegal drilling di kawan IUP PT Madhucon Indonesia tersebut yakni Nopri, Asri, Rudi dan Gopar yang mana masing-masing pelaku mempunyai perannya tersendiri.
“Ya, tim gabungan yang terdiri dari peronel Subdit IV Tipidter bersama Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Keluang tela mengankan tersangka Rudi dan Gopar yang mana kedua pelaku ini merupakan pengelola lahan Illegal Drilling di IUP PT Madhucon Indonesia,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian, Kamis (20/4/2023).
Pada waktu yang bersamaan, Dwi mengatakan, tim gabungan juga telah mengankan dua pelaku lainnya yakni Nopri dan asri di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman. Yang mana, kedua pelaku tersebut merupakan pemilik sumur minyak illegal yang berada di kawasan PT Medhucon Indonesia tersebut.
“Namun, saat tim gabungan tiba di TKP sudah tidak ada aktifitas, diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik Nopri dan Asri,” kata Dwi.