
Untuk Gopar sendiri, lanjut Dwi, pemilik lahan yang sudah diberikan ganti rugi oleh PT Madhucon Indonesia dan lahan tersebut menjadi Wilayah Pertambangan perusahaan tersebut yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh Nopri dan Asri.
“Menurut pemngakuan Gopar, dia telah menerima fee sebesar Rp 173 juta rupiah yang diterimanya dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan April 2023,” lanjut Dwi.
Sementara untuk tersangka Rudi, Dwi menjelaskan, merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023.
“Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta,” jelas dia.
Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.