930 x 180 AD PLACEMENT

Illegal Drilling di Kawasan PT Madhucon Indonesia, Tim Gabungan Amankan 4 Tersangka

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Personel Subdit IV Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku illegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba, Rabu (19/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketaui, 4 tersangka yang melakukan kegitan illegal drilling di kawan IUP PT Madhucon Indonesia tersebut yakni Nopri, Asri, Rudi  dan Gopar yang mana masing-masing pelaku mempunyai perannya tersendiri.

“Ya, tim gabungan yang terdiri dari peronel Subdit IV Tipidter bersama Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Keluang tela mengankan tersangka Rudi dan Gopar yang mana kedua pelaku ini merupakan pengelola lahan Illegal Drilling di IUP PT Madhucon Indonesia,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian, Kamis (20/4/2023).

Pada waktu yang bersamaan, Dwi mengatakan, tim gabungan juga telah mengankan dua pelaku lainnya yakni Nopri dan asri di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman. Yang mana, kedua pelaku tersebut merupakan pemilik sumur minyak illegal yang berada di kawasan PT Medhucon Indonesia tersebut.

“Namun, saat tim gabungan tiba di TKP sudah tidak ada aktifitas, diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik Nopri dan Asri,” kata Dwi.

Untuk Gopar sendiri, lanjut Dwi, pemilik lahan yang sudah diberikan ganti rugi oleh PT Madhucon Indonesia dan lahan tersebut menjadi Wilayah Pertambangan perusahaan tersebut yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh Nopri dan Asri.

“Menurut pemngakuan Gopar, dia telah menerima fee sebesar Rp 173 juta rupiah yang diterimanya dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan April 2023,” lanjut Dwi.

Sementara untuk tersangka Rudi, Dwi menjelaskan, merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara  Desember 2022 sampai dengan April 2023.

“Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang  tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon  sebesar Rp10,2 juta,” jelas dia.

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk  pelaku Rudi  disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja  Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Sementara itu, pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut dia mengatakan, pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.

Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar.

Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan. “Selain mengamankan 0ara pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya,” tutupnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT