Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama pihak terkait berupaya melakukan pemadaman agar kobaran api tidak meluas. Setelah berjibaku selama sekitar dua setengah jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil analisis awal, kebakaran diduga dipicu oleh minimnya standar keselamatan kerja di lokasi penyulingan minyak ilegal. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa sistem pengamanan yang memadai sehingga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran maupun ledakan.
“Selain membahayakan keselamatan para pekerja, kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu masyarakat sekitar apabila api tidak segera dikendalikan. Saat ini penanganan dan penyelidikan perkara telah dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” jelas AKP Hutahaean.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas penyulingan minyak ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga mengancam keselamatan jiwa, merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.