Jaringan Sabu Prabumulih-Muara Enim Dibongkar, Bandar Ditangkap di Yogyakarta

Para tersangka beserta barang bukti sabu dan sejumlah aset yang disita dari jaringan peredaran narkotika di Prabumulih, Muara Enim, hingga Yogyakarta.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dari tangan FM dan OP, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.060 gram. Sementara dari tersangka AL, polisi mengamankan 25,14 gram sabu yang disimpan dalam kantong plastik.

“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.085,14 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” katanya.

Tidak hanya menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkoba.

Aset yang berhasil disita meliputi satu unit rumah, dua unit mobil, satu gelang emas, dua rekening bank, sembilan jam tangan, serta sejumlah uang tunai.

“Selain dijerat dengan tindak pidana narkotika, para tersangka juga dikenakan pasal TPPU. Komitmen kami bukan hanya menangkap bandar narkoba, tetapi juga memiskinkan mereka dengan merampas seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan,” tegas Yulian.

Polda Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi serta menelusuri aset-aset tambahan yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT