Jembatan Desa Merah Mata Roboh Ditabrak Ponton, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Nahkoda

Petugas Ditpolairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan pasca-insiden kapal ponton pengangkut pasir yang menabrak hingga merobohkan jembatan penghubung Dusun III dan Dusun IV di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan terus menyelidiki insiden robohnya jembatan penghubung antara Dusun III dan Dusun IV, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, yang diduga akibat ditabrak kapal ponton pengangkut pasir beberapa hari lalu.

Dalam proses penyelidikan, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sumsel telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan di perairan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sudah ada titik temu antara pihak pemerintah desa dan pemilik ponton terkait penyelesaian pembangunan kembali jembatan. Kesepakatan juga telah dicapai bersama masyarakat dan pihak pemilik ponton,” ujar Chusnul Qomar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, selama proses pembangunan kembali jembatan berlangsung, pihak pemilik ponton telah berkomitmen menyediakan fasilitas penyeberangan sementara bagi masyarakat agar aktivitas warga tetap berjalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara penyebab insiden adalah kombinasi antara derasnya arus sungai dan faktor kelalaian saat proses penarikan ponton sehingga menabrak konstruksi jembatan.

“Untuk sementara dugaan penyebabnya dipengaruhi kondisi arus sungai serta adanya kelalaian saat proses penarikan ponton. Namun penyelidikan masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Chusnul menegaskan, kewenangan penerbitan dokumen pelayaran maupun administrasi kapal berada pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sedangkan kepolisian bertugas melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak ditemukan, penanganannya akan diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai bidangnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Ditpolairud Polda Sumsel saat ini memiliki 19 pos polisi perairan yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Selatan. Melalui pos-pos tersebut, personel secara rutin memberikan edukasi dan imbauan kepada para nahkoda agar mematuhi prosedur keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan di perairan.

“Kami juga terus mengajak seluruh instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan KSOP, untuk memperkuat koordinasi dalam mengantisipasi berbagai potensi kecelakaan di wilayah perairan,” tambahnya.

Sementara itu, Penata Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang, Afrizal, menjelaskan pihaknya belum memonitor langsung insiden tersebut karena kapal ponton yang terlibat diduga masih menggunakan dokumen kapal pedalaman.

Menurutnya, apabila kapal telah menggunakan dokumen Syahbandar atau telah bermigrasi ke sistem pelayaran laut, maka pemilik kapal wajib melapor kepada KSOP Kelas I Palembang.

“Informasi sementara yang kami terima, kapal ponton tersebut merupakan kapal pedalaman sehingga tidak wajib melapor ke KSOP. Selain itu, lokasi kejadian juga berada di luar wilayah kerja KSOP Banyuasin,” jelas Afrizal.

Ia menerangkan, kapal pedalaman memiliki ketentuan administrasi yang berbeda dengan kapal yang telah memiliki dokumen Syahbandar. Kapal yang telah bermigrasi wajib memiliki sertifikat, surat ukur, serta memenuhi berbagai persyaratan pelayaran sesuai regulasi yang berlaku.

Afrizal juga mengungkapkan bahwa KSOP Kelas I Palembang saat ini terus melakukan sosialisasi mengenai legalitas dokumen kapal pedalaman, termasuk penerapan aturan baru terkait kompetensi nahkoda dan awak kapal.

“Dalam surat edaran terbaru ditegaskan bahwa nahkoda maupun awak kapal wajib memenuhi persyaratan tertentu sebelum menjalankan aktivitas pelayaran, sehingga aspek keselamatan dapat lebih terjamin,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT