MUBA, Topik Sumsel — Dua terdakwa dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Broery robek telinga dan berkucuran darah di Kecamatan Batanghari Leko, dituntut hanya 4 bulan penjara, Senin (14/10/2024).
Kedua terdakwa tersebut yakni Rusdi dan Reni terhadap korban Broery Roy Yollanda.
Menyikapi itu, pihak keluarga korban merasa keberatan dan merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena menurutnya, tuntutan JPU tidaklah sesuai, di dalam tuntutannya terdakwa diyakini memenuhi unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yaitu terbukti melakukan penyerangan yang mengakibat korban luka-luka, namun kok bisa tuntutan hanya 4 bulan?
“Kami sangat kecewa, klien kami selaku korban sangat menghormati nasihat hakim dan jaksa untuk menerima upaya perdamaian dari terdakwa, namun oleh terdakwa tidak diindahkan, belum pernah sekali pun terdakwa datang kerumah klien kami, untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf, sebagai pemulihan nama baik klien kami yang telah di permalukan yaitu diserang di teras rumahnya sendiri secara terang-terangan di muka umum, jadi menurut kami kalau sudah diakui memenuhi unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) tersebut kenapa bisa dituntut hanya 4 bulan tanpa adanya perdamaian,” ungkap Kuasa Hukum korban Novita Roy Lubis, S.H.
Selaku PH korban dari kantor Hukum Bonasky, lanjut Novita, pihaknya memohon keadilan kepada majelis hakim yg memeriksa perkara untuk tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi saja.
“Di sini korban yang sebenarnya, korban juga mempunyai hak untuk dihargai dan dipulihkan nama baiknya, meskipun hanya dengan ucapan maaf dan pengakuan salah, disini ada kehormatan yg di pertaruhkan. Kami tidak pernah menutup perdamaian, namun tanpa adanya perdamaian kenapa bisa tuntutan tidak objektif, padahal diketahui bersama di dalam persidangan terdakwa sangatlah tidak kooperatif,” ujar Novita.
Jadi, lebih lanjut Novita, pihaknya mohon kepada majelis hakim, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, tolong berikan putusan yang selayaknya dan sewajarnya walaupun tidak dengan maksimal ancaman pasal.
“Jangan sampai marwah pengadilan hancur karena tidak bisa memberikan keadilan kepada korban yangg nyata-nyata sudah diserang dan dipermalukan di depan umum, kira-kira apa yang membuat para terdakwa kebal hukum, menurut keterangan ahli mata yang dihadirkan dipersidangan, kategori buta bukanlah buta total, jangan jadikan alasan untuk kebal hukum,” tandas dia.
Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Salmon Peres Manulu SH membenarkan telah melakukan sidang tuntutan terhadap terdakwa Rusdi dan Reni dengan tuntutan 4 bulan penjara.
“Kami kenakan Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP dengan tuntutan 4 bulan penjara, karena terdakwa memiliki gangguan pengelihatan dan dapat dikategorikan buta,” ujarnya.