PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Casper Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan tepian Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Tersangka berinisial Kitam sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk setelah bersembunyi di rumah tetangganya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 7,27 gram, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan 15 Ulu.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Yulian, Selasa (4/8/2026).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka dan langsung berupaya melakukan penangkapan. Namun, tersangka memilih melarikan diri melalui bagian belakang rumahnya sebelum masuk ke rumah milik tetangga.
“Pelaku sempat kabur melewati belakang rumahnya dan masuk ke rumah tetangga. Anggota langsung melakukan pengepungan sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 19 paket sabu yang telah dikemas siap edar di dalam rumah tersangka. Polisi juga menyita sebuah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Yulian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika yang diedarkan oleh tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.