MUBA, Topik Sumsel — Untuk ketiga kalinya Kepala Dinas PMD Muba Richard Chahyadi (RC) ditetapkan sebagai Tersangka, kali ini Selasa (3/9/2024) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menetapkan RC sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, dimana penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kab. Musi Banyuasin Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Tahun Anggaran 2021.
“Dimana Penetapan Tersangka tersebut oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dilakukan setelah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Kejari Muba, Roy Riady SH MH.
Ia merinci, adapun Kasus Posisi dalam Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan yaitu berawal saat dilakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kab. Musi Banyuasin Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021 di beberapa lokasi yang salah satunya yaitu di Rumah Dinas Kadis PMD dan Rumah Pribadi sdr. RC (selaku Kadis PMD Kab. Musi Banyuasin) di Palembang, ditemukan beberapa asset seperti uang tunai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang terletak di dalam Kotak Sepatu serta beberapa benda bergerak maupun tidak bergerak milik dari sdr. Rc.