“Sehingga berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan penyidikan dan diduga terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari Penerimaan Gratifikasi sdr. RC selaku Kadis PMD Kab. Musi Banyuasin tahun 2019 – Juni 2023 dan Plt. Kadis PMD Kab. Musi Banyuasin Tahun 2024, dengan salah satu modusnya yaitu menerima Pinjaman Tanpa Bunga sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),” urainya.
Kemudian, sdr. RC (selaku Plt. Kadis PMD Kab. Musi Banyuasin) juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejatannya, antara lain dengan cara melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah tersebut kepada sdr. Mh, sdri. Rk, sdr. And dan sdr. Ang, lalu melakukan pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota Venturer.
“Perbuatan sdr. RC tersebut disangka melanggar Pasal :
Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” bebernya.