Kapolda Sumsel: Pengelolaan Sumur Rakyat Kini Ada Jalur Legal, BBM Ilegal Tetap Ditindak Tegas

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho memimpin konferensi pers pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari-Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran menyita 1.281.864 liter BBM ilegal, mengamankan 129 tersangka, serta menegaskan komitmen mendukung ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum dan implementasi tata kelola migas yang legal.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan bersama jajaran berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 129 tersangka, menyita 1.281.864 liter BBM berbagai jenis, serta 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring serta Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho menegaskan, penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program prioritas Presiden dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Selain melakukan penegakan hukum, kata Kapolda, Polda Sumsel juga mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan melalui koperasi, BUMD maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi SKK Migas dan penyaluran hasil produksi kepada Pertamina.

“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Selatan dalam mendukung program ketahanan energi nasional. Yang sebelumnya dikelola secara ilegal kini diberikan solusi agar dapat beroperasi secara legal. Namun bagi pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menjelaskan, dari 96 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Selain mengamankan 1,28 juta liter BBM ilegal, penyidik juga menyita 107 kendaraan operasional yang digunakan para pelaku, terdiri atas kendaraan roda empat, truk roda enam hingga truk tronton roda sepuluh.

Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga berhasil membongkar 11 kasus illegal refinery (penyulingan minyak ilegal) dengan menetapkan 13 tersangka serta menyita sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.

Dalam beberapa operasi penindakan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, petugas bahkan menghadapi upaya pelaku menghilangkan barang bukti dengan cara membakar lokasi penyulingan ilegal yang mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung tata kelola energi nasional yang lebih baik.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi legal bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat agar dapat beroperasi sesuai regulasi pemerintah.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional. Sinergi seluruh stakeholder akan terus diperkuat guna menciptakan tata kelola migas yang aman, tertib, legal, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan, edukasi, serta penegakan hukum secara konsisten terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan aktivitas migas ilegal sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan energi, melindungi lingkungan, serta menciptakan keamanan dan kepastian hukum di wilayah Sumatera Selatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT