930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Aplikasi “SANTAN”, Empat Terdakwa Divonis Berbeda

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Terbukti korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021, empat terdakwa salah satunya Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan tiga terdakwa Muhzen Alhifzi divonis 4,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Riduan divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 3 tahun penjara denda masing – masing Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (28/4/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Richard Cahyadi,” tegas hakim dalam persidangan

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT