Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021.
Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, jaksa dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas jaksa dalam tuntutan di PN Tipikor Palembang
Selain dituntut pidana dan denda terdakwa Richard Cahyadi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar.
Sementara itu terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.
Sedangkan terdakwa Muhammad Arief dan Riduan tidak dikenakan uang pengganti.