
PALEMBANG, Topik Sumsel — Ke-enam kalinya mantan Bupati Lahat Syarifuddin Aswari Rivai mangkir dalam persidangan dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar.
Dalam kasus menjerat enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
“Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan khususnya kepada saksi Aswari, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” ungkap jaksa saat ditanya hakim ketua Fauzi Isra SH MH mengenai ketidakhadiran saksi Aswari, di PN Tipikor Palembang, Senin (10/2/2025).
Dalam sidang, penuntut umum mengatakan bahwa pembuktian dakwaan sudah cukup dan telah mendapatkan benang merah dari perkara menjerat terdakwa Misri dkk.
Sehingga, menurut penuntut umum dipersidangan tidak perlu lagi saksi-saksi lainnya dihadirkan termasuk tiga saksi yang telah berulang kali dipanggil secara patut tidak hadir.