Menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum, kuasa hukum salah satu terdakwa, Ahmad Yani mengatakan bahwa kehadiran tiga saksi termasuk Aswari dianggap sangat penting untuk didengarkan keterangannya langsung di persidangan karena menyangkut penandatangan SK dengan dua titik koordinat.
Yang mana, adanya penandatangan SK ijin pertambangan dengan dua titik koordinat inilah jadi asal muasal terjadinya permasalahan.
“Kalau ketiga saksi itu tidak dapat hadir langsung, bisa melalui online zoom dan apabila tetap tidak bisa dihadirkan majelis hakim bisa digunakan upaya pemanggilan paksa,” tegas Ahmad Yani.
Sebab, menurut Ahmad Yani tidak ada seorang pun yang mendapatkan hak imunitas atau kebal hukum, tidak boleh tidak menghadiri persidangan jika telah dipanggil apalagi dianggap sebagi saksi kunci dalam perkara ini.
Masih menurut Ahmad Yani, tiga saksi diantaranya Aswari Rivai dianggap tidak menghormati persidangan dan tidak menghormati nilai-nilai hukum yang ada
“Pejabat setingkat menteri hingga presiden pun hadir dipersidangan, kita tidak tahu ketiga orang ini ada diatas undang-undang ataupun konstitusi,” ujarnya.