Oleh sebab itu, ia mewakili tim penasihat hukum enam terdakwa sangat berharap agar majelis hakim menggunakan upaya paksa terhadap ketiga saksi termasuk Aswari Rivai untuk hadir guna dimintai keterangan dipersidangan.
Sementara itu, meski gagal menghadirkan saksi kunci persidangan tetap berlanjut dengan agenda mendengarkan dua orang ahli dari tim penuntut umum.
Diketahui dalam dakwaan jaksa menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami
kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar.