930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Kredit Bermasalah, Kejati Sumsel Amankan Rp110,3 M dari Tersangka

Penyerahan uang pengembalian tersebut dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dan disampaikan kepada penyidik Kejati Sumsel melalui perwakilan perusahaan berinisial VI, selaku Direktur PT BSS, dengan didampingi tim penasihat hukum tersangka.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Terbaru, penyidik pidana khusus menerima titipan uang pengembalian sebesar Rp110,3 miliar dari tersangka WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara.

Penyerahan uang pengembalian tersebut dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dan disampaikan kepada penyidik Kejati Sumsel melalui perwakilan perusahaan berinisial VI, selaku Direktur PT BSS, dengan didampingi tim penasihat hukum tersangka.

Dana tersebut menambah nilai aset yang sebelumnya telah disita penyidik pada Agustus 2025 sebesar Rp506,15 miliar. Dengan tambahan ini, total dana yang berhasil diamankan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut mencapai Rp616,5 miliar.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara. Pasalnya, total potensi kerugian negara dalam perkara kredit bermasalah ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus mampu mengembalikan uang negara sebanyak-banyaknya,” ujar Ketut Sumedana.

Saat ini, tersangka WS telah ditahan di Rumah Tahanan Tipikor Pakjo Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, WS dinilai memiliki peran sentral dalam pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana kredit, serta menguasai penuh pengelolaan keuangan kedua perusahaan tersebut.

Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan kredit. Dalam dokumen administrasi, nilai kredit tercatat sekitar Rp1,8 miliar. Namun, hasil audit menyatakan kredit tersebut bermasalah dan berujung pada potensi kerugian negara yang membengkak hingga lebih dari Rp1,3 triliun.

Sebelum menahan WS, Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan dan menahan lima pihak lain yang terlibat dalam proses analisis serta pencairan kredit. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah tujuh orang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset tambahan, guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam salah satu kasus korupsi kredit terbesar di Sumatera Selatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT