PALEMBANG, Topik Sumsel — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Terbaru, penyidik pidana khusus menerima titipan uang pengembalian sebesar Rp110,3 miliar dari tersangka WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara.
Penyerahan uang pengembalian tersebut dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dan disampaikan kepada penyidik Kejati Sumsel melalui perwakilan perusahaan berinisial VI, selaku Direktur PT BSS, dengan didampingi tim penasihat hukum tersangka.
Dana tersebut menambah nilai aset yang sebelumnya telah disita penyidik pada Agustus 2025 sebesar Rp506,15 miliar. Dengan tambahan ini, total dana yang berhasil diamankan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut mencapai Rp616,5 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara. Pasalnya, total potensi kerugian negara dalam perkara kredit bermasalah ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.