Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena status nya sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.
“Jadi Amin itu yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah yang dibebaskan berstatus tanah negara, ” tegasnya.
Diterangkan Roy, bahwa sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, ” ujarnya.
Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disamping itu, Roy juga menambahkan tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang.