PALEMBANG, Topik Sumsel — Dua terdakwa atas nama Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, jalani sidang dakwaan atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU Kejari Muba menyampaikan bahwa dalam perkara ini modus dan peran terdakwa Yudi Herzandi, yaitu bertugas untuk mendesak RA selaku Kades Simpang Tungkal, untuk menandatangani Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Simpang Tungkal, dengan dalih agar tidak menggangu ataupun menghambat pembangunan jalan Tol tersebut Betung – Tempino Jambi, meskipun tahu kedua bidang tanah perkebunan tersebut bukan milik H.Alim berdasarkan surat pengumuman panitia pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.
Sedangkan untuk terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba, perannya adalah pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung, Tempino, Jambi tahun 2024.