Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Muba, menjerat para terdakwa melanggar Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu untuk salah satu terdakwa yaitu H.Alim selaku Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), tidak tampak diruang sidang, karena mengajukan Pembantaran untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah kota Palembang.
Untuk diketahui dalam mengungkap perkara ini sendiri, Tim penyidik Pidsus Kejari Muba, telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana dugaan korupsi tersebut.
Pada saat itu, tim Kejari Muba bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Muba, dihadiri oleh Perwakilan PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT.SMB.