Diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, di Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare dan di Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 hrktare dan 48,1 hektare, dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT.Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909,7 hektare, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana, pada saat itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba Roy Riadi.