Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati.
Mendengar vonis majelis hakim ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Usai sidang kuasa hukum korban Jasmadi mengatakan, pitanya mewakili keluarga korban mengapresiasi penuh pada majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana yang semuanya pelaku dihukum mati.
“Ini sebuah prestasi bagi pengadilan Palembang, yang masih memakai hati nurani,” kata Jasmadi.
Ia juga menyatakan, didalam pertimbangan jelas bahwasanya korban adalah tulang punggung keluarga, dan para pelaku dalam pertimbangan majelis, dibacakan perbuatan para terdakwa keji.
“Kenapa orang yang sudah meninggal seharusnya di muliakan, akan tetapi orang yang sudah meninggal mayatnya di cor, jadi intinya kami mengapresiasi majelis hakim yang memutus perkara ini dengan pidana mati,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.