“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana mati,” tegas Jaksa dalam persidangan, Selasa (4/2/2025).
Sementara hal – hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan, membuat resah masyarakat kota Palembang.
“Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa
Usai sidang kuasa hukum tiga terdakwa, Supendi menyebut tidak sependapat atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Karena jaksa penuntut umum sudah menghilangkan hak klein kami, dan kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” tuturnya.