930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi, Tiga Terdakwa Divonis Mati

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban yang mengunjungi ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan para Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Raden, dalam sidang di PN Palembang, Selasa (25/2/2025).

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati,” tegas hakim.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT