Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada 1 April 2026, setelah dilakukan gelar perkara oleh tim jaksa penyelidik.
Dimana kasus ini bermula pada tahun 2006, saat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.
Selanjutnya, pada tahun 2009, Pemkab Muba kembali melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.
Atas lahan tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tanggal 6 April 2009 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, yang tercatat sebagai aset milik Pemkab Muba dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) dan masuk dalam aplikasi E-BMD.