Namun, pada tahun 2015 muncul Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 593/05/II/2015 atas nama Marzikum dengan luas sekitar 10.432 meter persegi di atas lahan tersebut.
Berdasarkan SPH tersebut, yang bersangkutan memanfaatkan lahan dengan menjualnya dalam bentuk kavling kepada masyarakat. Bahkan, saat ini diketahui telah berdiri sejumlah rumah warga di atas tanah yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Serasan Jaya kecamatan sekayu Musi Banyuasin.
Padahal, pihak swasta tersebut diketahui tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun izin lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.