MUBA, Topik Sumsel — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Pancaroba Group, Kamis (9/4/2026) siang.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Nazom Nurhawi, belakang Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, DR. Aka Kurniawan, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris A, SH MH, mengatakan penggeledahan dilakukan atas perintah Kepala Kejari Musi Banyuasin untuk kepentingan pengumpulan alat bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemkab Muba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, objek perkara berupa tanah milik pemerintah daerah yang terletak di Kecamatan Sekayu dengan dasar Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.