Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dokumen hukum, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi 34 bundel asli laporan keuangan periode 2023 hingga 2026, puluhan bundel data pembeli, dokumen akta pengoperan hak, serta sejumlah ordner berisi kuitansi, surat keluar, dan gambar rencana tapak proyek PT Pancaroba Pagar Gunung.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, Kejari Musi Banyuasin masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.