Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit barang bukti elektronik, satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai sebesar Rp437 juta.
Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana.
Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.