Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Gratifikasi Proyek di PALI, Uang Rp437 Juta Disita

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggiring dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit barang bukti elektronik, satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai sebesar Rp437 juta.

Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana.

Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pages: 1 2 3 4Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT