Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Gratifikasi Proyek di PALI, Uang Rp437 Juta Disita

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggiring dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek pemerintah daerah pada tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten PALI,” ujar Ketut Sumedana, Selasa (3/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024–2029 dan AK alias L yang berstatus ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK diduga mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman IT, diduga terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan pembangunan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai proyek sekitar Rp10 miliar.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, kontraktor H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.

Dalam prosesnya, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta.

Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada tersangka AK di kediaman H yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang.

Selanjutnya, penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga AK berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang dari kontraktor H terkait pengurusan proyek tersebut.

Sementara itu, IT diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut baik secara langsung maupun melalui perantara dan rekening pihak lain.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit barang bukti elektronik, satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai sebesar Rp437 juta.

Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana.

Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT